KEKERASAN DAN PEMBUNUHAN DILUAR HUKUM OLEH APARAT
KEKERASAN
DAN PEMBUNUHAN DILUAR HUKUM OLEH APARAT
Hasil diskusi bersama kelompok 1:
1. Maftuhatul
Rizqiyah (241320000805)
2. Desvinka
Clara Ayudyawati (241320000815)
3. Defania
Ayu Firmansyah (241320000819)
4. Arinda
Amelia Sari (241320000826)
5. Chika
Ayu Rahmadilla (241320000837)
6. Ria
Dwi Octaviani (241320000843)
Kekerasan dan pembunuhan
di luar hukum oleh aparat negara merupakan pelanggaran serius terhadap hak
asasi manusia yang terus terjadi di Indonesia.
Tentang pelanggaran HAM
berupa pembunuhan di luar hukum oleh aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar
prinsip negara hukum. Pembunuhan di luar proses pengadilan (extrajudicial
killing) adalah tindakan represif yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah,
sehingga mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak atas kehidupan yang
merupakan hak fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Fenomena ini sering kali dipicu oleh kultur organisasi aparat yang mendukung kekerasan di luar hukum sebagai jalan pintas dalam menanggulangi kejahatan, sehingga aparat seolah memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.
Pembunuhan di luar hukum
oleh aparat tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga membatalkan
premis negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan akuntabilitas.
Kasus-kasus seperti yang terjadi di Papua dan beberapa daerah lain menunjukkan
bahwa penyelesaian kasus sering kali dilakukan secara non-formal dan tidak
transparan, sehingga pelaku tidak mendapat sanksi yang setimpal dan korban
serta keluarganya tidak mendapatkan keadilan dan reparasi yang layak.
Menurut penelitian Emilia
Hidayah (2024), upaya negara dalam mengatasi kasus pembunuhan di luar hukum di
Papua antara 2018-2022 masih belum optimal, meskipun ada langkah preventif dan
represif, kasus ini masih terus terjadi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik
terhadap penegakan hukum.
Dengan demikian, perlu ada
penegakan hukum yang kritis dan transparan terhadap aparat yang melakukan
extrajudicial killing, termasuk reformasi kultur organisasi kepolisian dan
militer, serta mekanisme akuntabilitas yang efektif agar pelanggaran HAM ini
dapat dicegah dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Negara harus memastikan
hak hidup dan keadilan bagi korban dihormati tanpa pengecualian, demi menjaga
supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Referensi:
Munir, Saputri, dan
Rachma, "Penegakan Hukum Kritis terhadap Aparat yang Melakukan
Extrajudicial Killing," dalam Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif,
Semarang, 2024.
Pritia Tresia Heler dkk.,
"Tinjauan Yuridis Tentang Ekstra Judicial Killing Dalam Perspektif
HAM," Lex Crimen, 2021.
Emilia Hidayah,
"Upaya Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pembunuhan Di Luar Hukum Di Papua
(2018-2022)," Skripsi Universitas Lampung, 2024.
Komentar
Posting Komentar