KEKERASAN DAN PEMBUNUHAN DILUAR HUKUM OLEH APARAT

KEKERASAN DAN PEMBUNUHAN DILUAR HUKUM OLEH APARAT

 

Hasil diskusi bersama kelompok 1:

1.      Maftuhatul Rizqiyah (241320000805)

2.      Desvinka Clara Ayudyawati (241320000815)

3.      Defania Ayu Firmansyah (241320000819)

4.      Arinda Amelia Sari (241320000826)

5.      Chika Ayu Rahmadilla (241320000837)

6.      Ria Dwi Octaviani (241320000843)

 


Kekerasan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat negara merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang terus terjadi di Indonesia.

Tentang pelanggaran HAM berupa pembunuhan di luar hukum oleh aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip negara hukum. Pembunuhan di luar proses pengadilan (extrajudicial killing) adalah tindakan represif yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah, sehingga mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak atas kehidupan yang merupakan hak fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

 

Fenomena ini sering kali dipicu oleh kultur organisasi aparat yang mendukung kekerasan di luar hukum sebagai jalan pintas dalam menanggulangi kejahatan, sehingga aparat seolah memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum nasional tetapi juga instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.


Pembunuhan di luar hukum oleh aparat tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga membatalkan premis negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan akuntabilitas. Kasus-kasus seperti yang terjadi di Papua dan beberapa daerah lain menunjukkan bahwa penyelesaian kasus sering kali dilakukan secara non-formal dan tidak transparan, sehingga pelaku tidak mendapat sanksi yang setimpal dan korban serta keluarganya tidak mendapatkan keadilan dan reparasi yang layak.

 

Menurut penelitian Emilia Hidayah (2024), upaya negara dalam mengatasi kasus pembunuhan di luar hukum di Papua antara 2018-2022 masih belum optimal, meskipun ada langkah preventif dan represif, kasus ini masih terus terjadi dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Dengan demikian, perlu ada penegakan hukum yang kritis dan transparan terhadap aparat yang melakukan extrajudicial killing, termasuk reformasi kultur organisasi kepolisian dan militer, serta mekanisme akuntabilitas yang efektif agar pelanggaran HAM ini dapat dicegah dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Negara harus memastikan hak hidup dan keadilan bagi korban dihormati tanpa pengecualian, demi menjaga supremasi hukum dan hak asasi manusia.

 

 

 

 

Referensi:

 

Munir, Saputri, dan Rachma, "Penegakan Hukum Kritis terhadap Aparat yang Melakukan Extrajudicial Killing," dalam Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, Semarang, 2024.

 

Pritia Tresia Heler dkk., "Tinjauan Yuridis Tentang Ekstra Judicial Killing Dalam Perspektif HAM," Lex Crimen, 2021.

 

Emilia Hidayah, "Upaya Negara Dalam Penyelesaian Kasus Pembunuhan Di Luar Hukum Di Papua (2018-2022)," Skripsi Universitas Lampung, 2024.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN BELA NEGARA DAN LITERASI DIGITAL DALAM MEMPERKUAT KETAHANAN NASIONAL